ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
HCSC
HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY
MANADO
ANGGARAN DASAR
HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY | MANADO
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi atau komunitas ini bernama HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi HCSC MANADO
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan HCSC MANADO berada di wilayah hukum Manado provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi HCSC MANADO berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Honda CB150R StreetFire yang telah di deklarasikan di kota Manado pada tanggal 27 April 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi HCSC MANADO diperingati setiap tanggal 27 April.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi HCSC MANADO terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
Honda CB150R StreetFire Community | Manado (HCSC MANADO) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan Organisasi
HCSC MANADO didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merk HONDA type CB150R STREETFIRE yang meliputi seluruh wilayah hukum Sulawesi Utara, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
HCSC MANADO adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.
BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sifat Organisasi
HCSC MANADO adalah organisasi untuk penggemar motor merk HONDA type CB150R STREETFIRE.
HCSC MANADO merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
HCSC MANADO bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
HCSC MANADO adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Pasal 9
Fungsi dan Peran Organisasi
Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor HONDA CB150R STREETFIRE tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar sepeda motor merk HONDA CB150R STREETFIRE lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
Menyelenggarakan bakti sosial
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan HCSC MANADO adalah penggemar sepeda motor HONDA CB150R STREETFIRE perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung, Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi HCSC MANADO menurut wilayah terdiri atas:
Pengurus Pusat adalah kepengurusan di tingkat pusat (nasional) ASFI (Asosiasi StreetFire Indonesia)
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus Pusat (Nasional) merupakan Badan Eksekutif tertinggi tingkat Pusat
Ketua Umum Pengurus Pusat (Nasional) dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Nasional disingkat MUNAS
Penurus Daerah merupakan pimpinan untuk daerah dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Besar disingkat MUBES
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa kerja kepengurusan Ketua Umum tingkat pusat (Nasional) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
Masa kerja kepengurusan Ketua Daerah selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16
Keuangan Organisasi
Agar HCSC MANADO berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, HCSC MANADO dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota HCSC MANADO.
Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 17
Manfaat
Keuangan organisasi HCSC MANADO dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program HCSC MANADO yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) HCSC MANADO.
Program-program HCSC MANADO yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang
Lambang organisasi HCSC MANADO berupa gambar Headlight CB150R dengan sayap di atasnya bertuliskan HCSC dan, sebagaimana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebur pada ayat 1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran Dasar HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO disingkat HCSC MANADO ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HCSC MANADO.
Anggaran Rumah Tangga HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO disingkat HCSC MANADO ditetapkan oleh Pengurus Daerah periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar HCSC MANADO
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan Anggaran Dasar HCSC MANADO diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan Peralihan
Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO yang diselenggarakan di Mabes HCSC Manado, Paal 2 Kec. Tikala pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018.
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 5 Oktober 2018
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
(………………..……….)
Anggota Anggota Anggota
(……………..………….) (……………………….) (……………………..)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota HCSC MANADO adalah penggemar sepeda motor merk HONDA type CB150R STREETFIRE diseluruh wilayah hukum Manado, Sulawesi Utara secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut:
Memiliki sepeda motor dengan Merk HONDA type CB150R STREETFIRE.
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
Tanda-tanda keanggotaan akan dberikan apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 3 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
Nomor registrasi anggota bersifat permanen dan tidak berubah.
Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan, tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
Setiap penggemar sepeda motor merk HONDA type CB150R STREETFIRE diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan HCSC MANADO dapat berakhir apabila :
- Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
- Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
- Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota HCSC MANADO berhak untuk :
- Atribut club HCSC MANADO
- Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
- Berhak mendapatkan atribut organisasi secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
- Berhak dipilih dan memilih.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
- Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota HCSC MANADO berkewajiban untuk :
- Menjaga nama baik organisasi HCSC MANADO dimanapun berada.
- Mentaati AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib Organisasi.
- Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
- Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul malam mingguan, mengikuti rapat2 organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)
- Turing keluar Daerah Sulawesi Utara, yang dilaksanakan organisasi (Turing Silaturahmi, Turing Wisata atau kegiatan turing lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan organisasi)
- Turing keluar Daerah Sulawesi Utara, Manado untuk menghadiri undangan kegiatan club lain (ulang tahun club, Jambore Nasional atau kegiatan touring lainnya yang melibatkan organisasi)
- Membayar uang iuran mingguan sebesar Rp. 5000 (Lima Ribuh Rupiah)
BAB IV
SANGSI ORGANISASI
Pasal 6
Peringatan
Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota HCSC MANADO dengan melalui beberapa tahapan :
Peringatan Lisan:
- Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan):
- Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.
Pasal 7
Larangan dan Pelanggaran
- Anggota HCSC MANADO DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti HCSC MANADO apabila :
- Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
- Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
- Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
- Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
- Bertindak tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
- Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
- Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.
- 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
- Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara, walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
- Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi,
- Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi,
- Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
- Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
- Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan dihapuskan.
- Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
- Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB V
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 9
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
Harus deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 40% lebih anggota HCSC MANADO yang Aktif.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi HCSC MANADO.
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 11
Pemilihan Ketua Umum
Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda Organisasi.
Ketua Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Pengurus Inti
Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya di tingkat Daerah
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.
- Pengurus Inti terdiri dari Beberapa Orang Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
- Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 13
Masa Bakti Pengurus Inti
Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah Besar Anggota dinyatakan sah.
Pasal 14
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
- Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
- Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
- Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa jabatannya.
BAB VII
LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN
Pasal 15
Lambang dan Warna
Lambang organisasi HCSC MANADO berupa gambar perisai warna hitam dengan konsep model headlight New CB150R StreetFire putih, Headlight CB150R dengan sayap di atasnya bertuliskan HCSC dan terdapat singkatan dari HCSC, sebagaimana terdapat dalam lampiran. Lampiran tersebut pada ayat satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HCSC MANADO.
Pasal 16
Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan
Logo Tanda untuk Anggota yang sudah teregistrasi
Logo atau tanda keanggotaan berupa gambar HCSC MANADO berupa gambar perisai warna hitam dengan konsep model headlight New CB150R StreetFire putih, Headlight CB150R dengan sayap di atasnya bertuliskan HCSC dan terdapat singkatan dari HCSC HONDA CB150R STREEFIRE COMMUNITY
Lampiran tersebut pada ayat a menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB IX
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Daerah HCSC MANADO di Manado, pada hari ini Minggu tanggal Lima Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas (Minggu, 5 Agustus 2018).
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di : 5 Agustus 2018
Pada tanggal : 5 Agustus 2018
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA HONDA CB150R STREETFIRE COMMUNITY MANADO
PIMPINAN MUSYAWARAH
……, .. ……… 2018
Mengetahui
KETUA
(……………………………)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar